Dalil-dalil dilarangnya minum sambil berdiri

1. dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu’alayhi wa sallam bersabda

“Sungguh janganlah seseorang dari kamu minum sambil berdiri”

(Muslim 6/110-111)

2. dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu’alayhi wa sallam bersabda

“Janganlah seseorang dari kalian minum sambil berdiri, barang siapa melakukannya hendaklah ia memuntahkan (apa yang telah diminumnya)

(Muslim no.2026 Kitab Minuman Bab tidak disukai minum sambil berdiri)

3. dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shalallahu’alayhi wa sallam melihat seorang lelaki minum dengan berdiri. Kemudian beliau bersabda kepadanya

“Muntahkanlah!” orang itu bertanya”Mengapa?” Beliau bersabda”Apakah kamu suka jika minum bersama dengan kucing?” orang itu menjawab”Tidak”. Beliau bersabda lagi,”sesungguhnya telah minum bersamamu yang lebih buruk dari itu, yaitu syaitan!”

(Ahmad 7990, adDarimi, athThahawi dalam Musykilul Aatsar 3/19).

4. Abu Sa’id alKhudri berkata, “Sesungguhnya Nabi shalallahu’alayhi wa sallam mencegah daripada minum sambil berdiri.”

(Muslim)

5. dari azZuhri dari seorang lelaki dari A’masy dari Abi Shalih

“Jikalau orang yang minum sambil berdiri itu tahu apa yang ada dalam perutnya, tentu dia akan memuntahkannya”

(Ahmad 7790&7796)

6. dari Qotadah dari Anas secara marfu’

“Nabi shalallahu’alayhi wa sallam melarang (dalam satu riwayat mencela) terhadap minum dengan berdiri”

(Muslim I/110, Abu Dawud 3717, atTirmidzi 3/111, adDarimi 2/120-121, Ibnu Majah 2/338, athThahawi dalam Syarh alMa’ani 2/357 dan alMusykil 3/18 & 2/332, Ahmad 3/118, Aby Ya’la 156/2, adhDhiya’dalam alMukhtarah 205/2). Dalam riwayat Muslim dan lainnya terdapat lafaz “Qotadah berkata, Kemudian kami berkata “Kalau makan?” Beliau bersabda “Itu lebih buruk dan lebih keji.”

Dalil-dalil mengenai ‘Rasulullah minum sambil berdiri’

1. dari Ibnu ‘Abbas berkata, aku memberi air zam zam kepada Rasulullah shalallahu’alayhi wa sallam, kemudian Beliau meminumnya sambil berdiri.

(AlBukhari, Muslim no.2027 Kitab Minuman Bab minum air zam-zam sambil berdiri)

2. dari anNazal bin Sabroh berkata, Ali bin Abi Tholib mendatangi sebuah pintu gerbang (di tempat lapang di kawasan masjid Kufah) lalu minum sambil berdiri dan berkata, “sungguh manusia sebagian dari mereka tidak menyukai minum sambil berdiri, sesungguhnya aku melihat Rasulullah shalallahu’alayhi wa sallam melakukan sebagaimana kamu lihat aku melakukannya (minum sambil berdiri).”

(AlBukhari no.5615-5616 Kitab Minuman Bab minum sambil berdiri, Ahmad)

3. Ali berwudlu lalu beliau meminum sisa air wudlunya dengan berdiri, kemudian berkata, “sesungguhnya banyak orang yang tidak terima/membenci minum dengan berdiri, padahal Nabi shalallahu’alayhi wa sallam melakukan seperti apa yang aku lakukan.”

(AlBukhari no.5185)

4. dari Ibnu Umar berkata, “kami makan pada masa Rasulullah shalallahu’alayhi wa sallam sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri

(atTirmidzi dengan sanad hasan shahih)

5. dari ’Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata, ”aku melihat Rasulullah shalallahu’alayhi wa sallam minum sambil berdiri dan sambil duduk.”

(atTirmidzi dengan sanad hasan shahih)

Catatan:

- Larangan-larangan tersebut berkenaan dengan minum dengan berdiri tanpa udzur (?).

- Jumhur ‘Ulama berpendapat makruh, dan memuntahkannya sunnah

- Ibnu Hazm berpendapat hukumnya haram

- Syaikh alAlbani berpendapat, agaknya pendapat ini (Ibnu Hazm) yang mendekati kebenaran. Karena bila untuk sekedar makruh maka tidak perlu menggunakan kata-kata ’tercela’, dan tidak diperintahkan untuk memuntahkan (jika sekedar makruh), karena memuntahkan adalah sesuatu yang (…berat) bagi seseorang untuk melakukannya, dan tidak mungkin syariat membebankan sesuatu yang demikian berat untuk perkara yang sekedar sunnah.

- Imam anNawawy berpendapat (dalam arRiyadh ashSholihin), minum sambi berdiri mutlak diperbolehkan (dalam kitab arRaudhah, beliau mengatakan tidak makruh) karena banyaknya hadits shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu’alayhi wa sallam melakukannnya. Meskipun demikian beliau menerima keshahihan hadits yang melarang minum sambil berdiri. Maka kesimpulan (beliau?) minum sambil berdiri boleh tapi lebih utama sambil duduk.

- Sebagian ulama dari mazhab Malik mengatakan hadits-hadits mengenai larangan minum sambil berdiri dimansukh. Lihat alMausu’ah alFiqhiyyah alKuwaitiyah.

- Hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri adalah hadits perintah yang berasal dari Rasulullah shalallahu’alayhi wa sallam (sunnah qauliyah), sedangkan yang membolehkan minum sambil berdiri adalah hadits pengkhabaran tentang perbuatan Rasulullah shalallahu’alayhi wa sallam (sunnah fi’liyyah). Apabila terjadi pertentangan maka yang menjadi dasar hukum adalah hadits sunnah qauliyah. Hadits sunah fi’liyah berfungsi sebagai penjelas dari hadits sunnah qauliyah. Dalam permasalahan ini hadits-hadits yang menerangkan kebolehan minum sambil berdiri menjelaskan bahwa larangan minum sambil berdiri hukumnya bukan haram tetapi makruh, dan larangan Rasulullah tersebut sifatnya pencegahan bukan pengharaman. Lihat Syarh shahih Muslim anNawawy jld 7 ms 112 dst, Ibnul Qayyim dalam Zaad alMa’aad jld 1 ms 109-110, Fath alBary jld 11 ms 211.

- Fatawa Lajnah adDaimah V/202. Seseorang boleh minum sambil duduk maupun sambil berdiri, hanya saja minum sambil duduk lebih utama.

Pencarian “hukum minum berdiri”

Dikutip dari

Dengan perubahan susunan, untuk memudahkan pembacaan (ku).